Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu - Telusur

Jokowi Dilaporkan Ke Bawaslu


Telusur.co.id -

Calon Presiden petahan Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Adapun pembuat laporan itu adalah Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi DKI, Rabu (16/1/19). Laporan, diterima Bawaslu DKI dengan nomor registrasi 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.

Laporan, sebagaimana disampaikan Sekretaris Bidang Advokasi BP Prabowo-Sandi, Mohamad Taufiqurrahman, terkait Jokowi menyampaikan janji akan memberi fasilitas rumah murah.

“Melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu kontestan Pemilu dalam hal ini capres 01 Pak Joko Widodo dalam agenda kegiatan Iluni for Jokowi,” kata Taufiq.

Disampaikan Taufiq, janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019.

“Ya kasarnya colong start lah,” kata Taufiq.

Untuk melengkapi laporannya, Taufiq membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman pidato Jokowi, tautan pemberitaan media, dan berkas visi-misi Jokowi-Ma’ruf.

Diketahui, kemarin Capres Joko Widodo menghadiri undangan deklarasi dukungan yang mengatas namakan Alumni Universitas Indonesia (UI).

Deklarasi, dinyatakan dan dibacakan oleh Musisi Lala Karmela yang mendapat kepercayaan untuk membacakan naskah deklarasi dukungan dari alumni Universitas Indonesia dan simpatisan untuk Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno.

Reaksi Iluni UI

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menghormati hak pribadi para alumni UI untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu dalam pemilihan presiden 2019.

Akan tetapi, jangan mengatasnamakan Lembaga Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia serta harus sesuai Statuta Universitas Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Arief B. Hardono dalam keterangan resmi yang beredar, Minggu (13/1/19).

“Namun demikian Iluni UI perlu menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam politik praktis yang dalam hal ini sejalan dengan prinsip yang juga dianut oleh Universitas Indonesia,” kata dia.

Dirinya sangat menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang berusaha menyeret Iluni UI ke dalam politik praktis. Hal ini terbukti dengan beredarnya undangan deklarasi yang menempatkan Iluni UI seakan-akan selaku pengundang.

“Padahal hal ini jelas tidak benar termasuk penggunaan foto dan nama Pengurus Iluni UI,” kata Arief.

Karena undangan tersebut telah meresahkan alumni Universitas Indonesia, maka Pengurus Iluni UI perlu untuk menegaskan posisinya dan langkah-langkah konstitusional yang akan diambil.

Dan demi menjaga netralitas Iluni UI, dalam hal politik praktis dan dalam rangka penegakan hukum, maka dengan ini Iluni UI mensomasi pihak-pihak yang telah membuat dan mengedarkan undangan tersebut.

Kemudian, pihak yang membuat dan menyebarkan, harus meminta maaf kepada Iluni UI melalui Pengurus.

“Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal somasi ini, maka tidak menutup kemungkinan Pengurus Iluni UI akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Arief Budhy Hardono. [ipk]


Tinggalkan Komentar