telusur.co.id — Presiden Joko Widodo mengatakan, dampak dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan tahapan Pemilu 2024, telah menimbulkan pro dan kotra di tengah masyaakat. Pemerintah, kata Jokowi, mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/23)
Jokowi juga memastikan, pemerintah mendukung agar tahapan Pemilu Pemilu 2024 tetap berjalan. Terlebih, anggaran untuk Pemilu sudah disiapkan.
"Kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujarnya.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," sambung Jokowi.
Diketahui, PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU itu, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh PN Jakpus itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.
PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, PN Jakpus meminta KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025, serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.[Fhr]



