Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Sebagai Plt Mensos - Telusur

Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Sebagai Plt Mensos


telusur.co.id -Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, mengganti Juliari Batubara. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Juliari sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK (Muhadjir) Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial,” kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/20).

Menurut Jokowi, dirinya sudah sering mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi,” sesalnya.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu menilai, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten/kota. 

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.

Jokowi mematikan tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat korupsi. Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” pungkas Jokowi.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kemensos. 

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Sebagai pemberi SUAP, KPK MENETAPKAN Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.[Fhr] 

 

 


Tinggalkan Komentar