Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup - Telusur

Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup

Mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. (Ist)

telusur.co.id - Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan, apa yang dilakukan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yakni korupsi di tengah pandemi telah membuat rakyat menderita.

Karenanya, Jerry menilai, Juliari layak untuk dimiskinkan atau minimal dihukum penjara seumur hidup.

"Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit Bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar," kata Jerry kepada wartawan, Selasa (24/8/21).

Menurut Jerry, harusnya ada tiga vonis dalam kasus ini. Pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling minimal 20 tahun penjara. Jerry menyebut, aspek keadilan tak di terapkan oleh Majelis hakim dalam kasus Juliari ini.

"Jadi seharusnya hukuman dengan perbuatan harus seimbang. Ada yang mempertanyakan putusan Hakim ini. Apakah mereka cari save atau apa?" ungkap Jerry mempertanyakan.

Selain itu, Jerry menilai banyaknya pemberian remisi kepada koruptor membuat pemberantasan korupsi menjadi tak efektif dan efisien.

"Indonesia kan nomor 3 (negara terkorup) di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya," tegasnya.

Karenanya, GIAK mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perbuatan pelaku agar UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 itu tetap berdiri kokoh.

"Kalau tak diterima hukuman mati, pilih saja miskinkan pejabat. Amerika Serikat pun melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Berbeda dengan Korea Utara, Taiwan, RRC dan Vietnam, dimana para koruptor tempatnya adalah di dalam liang lahat atau langsung dihukum mati.

"Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua," tegasnya.

Jerry menilai, kalau tidak ada hukuman berat, sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan, karena KPK berada di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkrit, bukan tindakan konyol.

"Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa direvisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi. Baru di coret remisi untuk koruptor yang selama inj membuat koruptor terrsenyum," ujarnya.

Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itulah kalau UU Parpol No 2 Tahun 2008 atau No 2 Tahun 2011 tak direvisi terkait perekrutan kader koruptor.  Maka para maling-maling ini akan terus bergentayangan," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar