Kacau! Sebanyak 239 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK - Telusur

Kacau! Sebanyak 239 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK


telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sebanyak 239 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total 569 anggota parlemen. Sedangkan, baru 58 persen atau 330 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN mereka.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330, dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen,” kata Firli dalam webinar di YouTube KPK, Selasa (6/9/21).

Dengan jumlah itu, dia menyebut tingkat kepatuhan LHKPN masih menjadi perhatian KPK. Sebab, kepatuhan LHKPN merupakan satu indikator pencegahan korupsi.

Kewajiban LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana disebutkan, penyelenggaran wajib menyerahkan LHKPN sebelum, selama, dan menjelang akhir masa jabatan.

“Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya,” kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Menurut Firli, LHKPN merupakan tanggung jawab seorang pejabat publik kepada rakyat yang telah memilih. LHKPN bertujuan agar seorang pejabat publik bisa mengendalikan diri untuk tidak melakukan praktik korupsi.

Selain itu, LHKPN juga menjadi komitmen seorang pejabat publik untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar