Kader PDIP Usul Bantuan 600 Ribu Diberikan Kepada Korban PHK - Telusur

Kader PDIP Usul Bantuan 600 Ribu Diberikan Kepada Korban PHK

Nyumarno

telusur.co.id - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020. Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. 

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. 

“Namun, teknisnya masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari pemerintah (bisa berupa Peraturan Menteri dan atau juklak juknis dari BP Jamsostek),” kata Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Senin (10/08/2020) saat dihubungi melalu selularnya.

Dikatakan Nyumarno, pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah membantu sektor pekerja dengan memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

“Tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan 'No Work No Pay' atau juga 'meliburkan pekerjanya' di masa pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada upah pekerja berkurang,” katanya.

Dikatakannya, bantuan sosial ini dibutuhkan pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.

Nyumarno juga mengusulkan saran dan mendesak kepada pemerintah untuk melakukan pendataan harus sesuai fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus pemberi kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).

Menurutnya, implementasinya harus benar-benar mengakomodir seluruh pekerja dengan Upah di bawah Rp 5 juta/bulan, termasuk meskipun upah di atas Rp 5 juta/bulan saat pelaporan awal badan usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun di bawah Rp 5 juta/bulan saat pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).

Ditambahkannya, pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memilliki upah di bawah Rp 5 juta/bulan, juga harus masuk sebagi kategori penerima subsidi ini.

“Penerima upah dari APBD/APBN sepanjang non ASN, seperti misalnya pegawai BUMD, pemerintah desa/kelurahan, staff desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta/bulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi penerima subsidi ini,” imbuhnya.

Dikatakannya, skema bantuan sosial (subsidi pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK di tengah pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. [ham]


Tinggalkan Komentar