Telusur.co.id - Komisi VIII DPR RI menerima puluhan korban Firsh Travel di Gedung Parlemen Senayan DPR RI, pada Kamis (12/10). Dalam ruang komisi VIII, Para korban mengadu dan meluapkan kekesalannya terhadap agen penyedia jasa keberangkatan Umrah.
Salah satu perwakilan dari calon jemaah Umrah First Travel meminta pemerintah untuk mengambil alih penyelesaian ganti rugi dari kasus tersebut.
Mendengar keluhan itu, sontak beberapa anggota komisi yang bermitra dengan Kementerian Agama dan kementerian sosial langsung menanggapi dengan serius.
Wakil ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid mengatakan bahwa sebelum kasus First Travel meledak, komisinya telah memberi peringatan pada Kementerian Agama, Lukman Hakim Syaifudin.
“Enam bulan sebelum kasus First Travel ini muncul seluruh pimpinan dan anggota komisi sudah teriak-teriak pada Menteri Agama,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Sebab dikatakan Sodik, dirinya melihat ada kejanggalan dana keberangkatan Jemaah Umrah yang dikeluarkan pihak Travel, dimana dana itu jauh dari standar yang diputuskan pemerintah. “Pola pendanaan semacam itu dalam berbagai usaha dan produk ujungnya ada korban,” jelasnya.
Untuk itu ia meminta seluruh elemen masyarakat maupun anggota turut serta melakukan pengawasan yag bebih ketat lagi.
Sementara itu anggota komisi VIII asal Partai Golongan Karya Wenny Haryanto, menuturkan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat sangat penting.
Karena pihak komisi VIII DPR RI saat ini sedang melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) terkait Jemaah Haji. “Saya sangat senang masukan Bapak dan Ibu nanti bisa dimasukan ke dalam UU nanti,” tuturnya.
Terkait dana 1,5 Triliun yang sudah di tarik oleh Direktur First Travel. Dia meminta pemerintah tak salah mengeluarkan kebijakan. “Sangat setuju apabila tidak mempailitkan terlalu Prematur,” harapnya.| red-06|