Kantongi Tujuh Laporan, Dua Tersangka Kasus Impor Pakaian Bekas dan Ponsel Ilegal Ditangkap - Telusur

Kantongi Tujuh Laporan, Dua Tersangka Kasus Impor Pakaian Bekas dan Ponsel Ilegal Ditangkap

Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti pakaian bekas dan ponsel ilegal (Foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dari tujuh Laporan Polisi dan tujuh tempat kejadian perkara (TKP).  Mereka diamankan terkait kasus impor ponsel dan pakaian bekas ilegal.

"Tersangka JM (34) dan OW (24) ditangkap di Ruko Duta Indah Karya Cengkareng dan Gudang Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/23). 

Saat ini, kata Aulia, pihaknya masih memburu tersangka lainnya dalam kasus ini. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengimpor dan memperdagangkan handphone berbagai merek China dengan mencantumkan IMEI dari HP yang telah terdaftar. 

"Sedangkan import pakaian balpress, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce international. Masuknya pakaian balpress melalui laut jalur tikus," ucapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal dan 27 unit Tablet ilegal. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lalu Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Tp)


Tinggalkan Komentar