telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror berupa karangan bunga. Karangan bunga berada teror itu bertuliskan "Selamat kepada KPK karena berhasil memasuki pekarangan tetangga".
Karangan bunga tersebut dilayangkan ke pimpinan KPK, mulai dari Alexander Marwata hingga Brigjen Asep Guntur. Karangan bunga muncul usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai, karangan bunga yang diklaim dikirim oleh "tetangga" merupakan teror terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya kiriman karangan bunga tersebut merupakan tindakan para teroris.
"Meski berupa karangan bunga, namun inilah terorisme terdidik dan terarah yang secara nyata berani melakukan corruptor fight back paling brutal. Sebab, simbolisasi dan metodenya yang secara terang-terangan benar-benar telah merendahkan lembaga penegakan hukum," ujar Hariri dalam keterangannya, Kamis (3/8/23).
Ancaman dan teror-teror terhadap aparat dan lembaga penegakan hukum, kata Hariri, tidak boleh dibiarkan, apalagi dianggap sepele. Karena itu, persoalan ini harus diusut dan diproses sampai tuntas.
Terlebih pemberantasan korupsi yang diemban KPK adalah amanat undang-undang. Bahkan, penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, no debat, itu harapan bulat seluruh masyarakat.
"Kita mesti dukung KPK, jangan ada orang merasa harus dimaklumi melakukan korupsi, bahkan merasa mampu menentang hukum. Siapa pun melakukan korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," pungkasnya. (Tp)