Karena Ini, Saleh Dukung Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Ke MK - Telusur

Karena Ini, Saleh Dukung Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Ke MK


telusur.co.id - Tokoh nasional Amien Rais, bersama 24 tokoh, diantaranya Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, Sri Edi Swarsono, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, mantan Penasihat KPK Abdullah Hemahua hingga Marwan Batubara dan Hatta Taliwang, menggungat Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam dokumen gugatannya tersebut, pemohon menuntut Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 dibatalkan karena bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. 

“Menyatakan Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan pemohon.

Terkait itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. 

Menurut dia, gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.

"Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara," kata Saleh di Jakarta, Sabtu (18/4/20).

Anggota Komisi IX DPR mengaku yakin, tokoh-tokoh yang melakukan judicial review ke MK itu telah melakukan kajian yang mendalam. 

"Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak," paparnya.

Saleh memastikan, mendukung mendukung judicial review yang dilakukan para tokoh tersebut. Karena, semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu," tukasnya.[Fhr]

 


Tinggalkan Komentar