Kasus Dugaan Korupsi Disbud, Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati DKI, - Telusur

Kasus Dugaan Korupsi Disbud, Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati DKI,

Ilustrasi

telusur.co.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Pemeriksaan itu dilakukan buntut kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Adapun Wali Kota Jakarta Pusat itu diperiksa sebagai saksi. 

“Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Ferburari 2025, diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Syahron mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Namun, kedua saksi itu tidak memenuhi panggilan.

“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Selain Iwan, Kejati juga menahan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fahirza Maulana (MFM).

"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Syahron menyatakan, pada hari ini IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Syahron.[Fhr]

 

Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq

 

 


Tinggalkan Komentar