telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya hari ini.
"Belum ada info, kalau ada kita sampaikan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (20/8/24).
Dia mengklaim, belum ada informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) soal rencana pemeriksaan lanjutan pada kasus tersebut. Saat ini, penyidik sebenarnya tengah berfokus menuntaskan perkara korupsi izin ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga perusahaan.
"Saat ini korporasi sedang proses persidangan," ujar Harli.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak mengetahui ihwal pemeriksaan Airlangga hari ini.
"Terus terang kami belum dengar karena lagi sibuk Rapimnas [rapat musyawarah nasional] dan tidak tahu kalau pak Airlangga harus jalani proses hukum,” ujar Agus di sela kegiatan Rapimnas dan Munas Golkar.
Diketahui dalam kasus ini, Airlangga pun sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, dalam dakwaan Lin Che Wei, jaksa juga memasukkan nama Airlangga terutama dalam kaitan pengambilan kebijakan izin ekspor padahal tengah terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri.
Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni sebesar Rp6,47 triliun.[Fhr]