Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Mendesak Segera Disahkan - Telusur

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Mendesak Segera Disahkan

Diskusi Forum Legislasi bertema “Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU PKS sendiri sudah diusulkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sejak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016, namun hingga detik ini belum juga disahkan.

Hal itu diungkapkan Christina saat berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/21).

"RUU PKS ini merupakan satu kebutuhan hukum,” tutur Politikus Partai Golkar ini.

Dia menjelaskan,  kasus kekerasan seksual relatif meningkat. Karenanya, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Namun pada kenyataan yang terjadi dalam proses pengesahannya, sejauh ini seringkali menemui hambatan-hambatan.

“Dengan disahkannya RUU PKS menjadi Undang-Undang, maka negara sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar