telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan sangat hati-hati mengusut dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas 7 ton dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.
Alasannya, penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tak ingin berujung pada penerapan hukuman ganda atau nebis en idem terhadap sejumlah nama yang saat ini berpotensi kembali ditetapkan tersangka.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu, Budi Said (BS) bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) dan mantan GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat. Yakni MD, AP, EA, dan EK.
“Beberapa inisial yang kami sampaikan, saat ini masih kami kaji konstruksi hukumnya,” ujar Kuntadi, ditulis Sabtu (3/2/24).
Menurutnya, tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. Sebab, keempatnya sudah dihadirkan sebagai saksi, pun terdakwa dalam irisan kasus sama. Dan sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang ditemukan saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah diperiksa dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,”ungkapnya.
Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa diadili dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.
“Kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa, karena penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” tutup Kuntadi.[Fhr]