telusur.co.id -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013—2014 A. Edy Hermantoro (AEH) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AEH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (17/10/24).
Namun, KPK belum menguraikan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.[Fhr]