Kasus Laka di Lampung, Dokter Lina Dituntut 18 Bulan Penjara - Telusur

Kasus Laka di Lampung, Dokter Lina Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang Terdakwa Kasus Laka di Lampung

telusur.co.id -Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini dilanjutkan dengan mendengarkan tuntutan dari jaksa yang meminta terdakwa divonis 18 bulan penjara.

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini terus menarik perhatian publik, seiring dengan berlangsungnya persidangan yang mengundang berbagai kontroversi.

Dalam sidang yang digelar siang ini sekitar pukul 13:00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung, Provinsi Lampung dengan lantang jaksa mengutarakan tuntutannya.

Kasus ini masih terus berlanjut pada Kamis minggu depan seiring dengan semakin mengerucutnya jalan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan, publik pun semakin menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban yang nyawanya melayang atas kasus kecelakaan di jalan dan para pihak.

Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

Lina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa ia dijadikan terdakwa dalam kasus ini. “Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini,” ujar Lina saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara keluarga korban H.Kurniawan berharap hakim bisa memberikan keadilan seadil adilnya atas kasus ini. “Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kita ikuti proses persidangan, kita yakin hakim bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.(fie)

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar