telusur.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kedua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi membongkar dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, setelah sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka.
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Christianus Benny (CB), mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara tindak pidana tindak pidana korupsi mengunggah dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (2/9/23).
Ketut menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka CB ikut serta membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Tersangka CB sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas), katanya.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Atas perbuatannya, CB disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (15/8), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.
Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar menyerahkan dan menyerahkan kepada penggugat.[Fhr]