telusur.co.id - Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2015 Dudy Jocom, dituntut pidana penjara lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dudy Jocom juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dituntut pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000 subsider dua tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/2/23).
Menurut jaksa, Dudy Jocom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebab itu, Dudy Jocom diyakini melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).
Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Dudy Jocom didakwa korupsi bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; serta Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.
“Terdakwa Dudy Jocom pada sekitar Januari 2010 hingga Juni 2012 melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/23).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Dudy Jocom selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang, serta menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan.
Perbuatan itu merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau senilai Rp22.109.329.098,42; merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp19.749.384.767,24; dan merugikan keuangan negara dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp27.247.147.449,84.[Fhr]