telusur.co.id - Pelaku pencabulan berinisial Andra.PMHS (16) tinggal di belakang Terminal Sososr Saba Parapat dan tercatat sebagai siswa SMA disalah satu sekolah Swasta di kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Hal tersebut disampaikan Kanit Perlinduangan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Simalungun IPDA Edi Marto Lubis SH saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020) dengan menyampaikan bahwa korban dikenakan Pasal 82 Perpu 1/2016.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ditanya karena korbannya ada dua anak ingusan dan masih ada hubungan darah, korbannya dua orang masih duduk dibangu Sekolah Dasar (SD), apakah kelak hukuman pelaku/tersangka akan ditambah?.
IPDA Edi Marto Lubis SH mengatakan, hukumannya tetap sama dan nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun. Ujar Kanit PPA Polres Simalungun. [Asp]
Laporan: Zest