telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK memanggil Sekretaris Utama Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional(Basarnas) Max Ruland Boseke sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/12/23).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Biro Umum Basarnas 2014 Kamil dan Direktur Sarpras Basarnas 2014 Rudy Hendro Satmoko.
Kemudian, Karo Perencanaan Basarnas 2014 Dadang Arkuni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 Basarnas Anjar Sulistiyono, serta dua pihak swasta Tedy Karuci dan William Widarta.
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan keterangan apa saja yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. [Ant]