telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, sejumlah pihak dilibatkan, dan mendapat kesimpulan Panji Gumilang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (1/8/23).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Djuhandani, pihaknya memeriksa Panji selama kurang lebih enam jam. Usai resmi jadi tersangka, penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Panji.
"Tadi sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.
Saat ini, sambung Djuhandani, Panji masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan rampung, Panji rencananya akan dipindahkan ke ruang tahanan.
"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tandasnya. (Fhr)