telusur.co.id - Advokat Dina Aprillia, S.H., kuasa hukum dari Ayuk Aida (41), warga Jl. Arjuna Pancakarya, Kec. Ajung, Kab. Jember, tidak terima dengan diskriminasi sepihak yang dituduhkan tentang penggelapan uang tabungan haji kepada kliennya, senilai Rp. 20 juta. Diduga ada rekayasa yang dimainkan oleh pihak pelapor Enik Risnawati.
Advokat Dina Aprillia SH, Kuasa Hukum Ayuk Aida menuturkan, akibat proses diskriminasi sepihak, kliennya Ayuk Aida harus menjalani sidang pertama dan Esepsi pada hari Senin (04/3/2024). Uang sudah dibayar saat dijadikan tersangka oleh polisis, kasus naik P21 dan sekarang sudah dialihkan di pengadilan.
"Saya tidak terima akan hal ini, orang awam saja tau bahwa kasus ini dipaksakan dan dibuat sengaja untuk mengkriminalisasikan klien kami, ada apa dengan Polisi dan Jaksa?," ujarnya. Senin, (11/3/2024)
Dina menjelaskan, kasus ini unik, 20 juta yang lapor cuma 1 orang yang merasa digelapkan uangnya atas tabungan haji dimana uang itu juga diserahkan kepada Ippho (atasannya).
"Kalau memang klien kami menggelapkan, tidak apa-apa, silahkan sesuai prosedur hukum. Ini perdata bukan pidana. Tapi klien kami tidak memiliki niat sedikitpun untuk menggelapkan uang 20 juta itu. Kami sudah mengembalikan uang lebih dulu kepada semua mitra, sebelum Ippho mengembalikan kepada klien kami," tambah Dina.
“Klien kami sangat dirugikan. Kalau yang digelapkan itu lebih dari 3 orang, dan tidak memberangkatkan haji atau menunda keberangkatan, baru laporkan silahkan. Lah ini yang lapor pakai saksi bukti yang nyimpan uangnya pelapor juga, aneh kan dan mau digelapkan apanya juga, tabungan hajinya baru masuk 20 juta, yang 17 juta dia juga udah terima koper untuk Umroh,” ujarnya.
"Klien kami disini jelas sangat dirugikan semuanya materi dan immateri. Seperti saat ini, tidak bisa kemanapun karena tahanan kota. Kebebasannya juga dirugikan. Dia harus bolak balik ke Jember dari Jakarta ke Solo. Jadi tidak fokus untuk menjalankan bisnis, biaya yang besar untuk akomodasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Ayuk Aida melalui Kuasa Hukumnya, mempertanyakan kepada penyidik Polisi dan Jaksa, atas kejanggalan yang terjadi, antara lain :
1. Pelapor telah memberikan keterangan palsu, dan saya menunjukkan bukti-bukti dan saksi.
2. Kesannya dipaksakan untuk Ayuk Aida masuk dikasus ini, padahal unsur penggelapannya tidak ditemukan dengan jelas. Yang lapor digelapkan uang tabungan haji adalah 1 orang dan memakai bukti tambahan transfer bukti dari Ippho (atasan) ke Ayuk Aida, senilai 20 juta. Polisi menganggap 2 alat bukti sudah mencukupi. Harusnya Ippho juga dilaporkan penggelapan, karena yang menguasai uang Enik paling lama ya Ippho. Ayuk Aida sendiri sudah mengembalikan uang mitra lebih awal daripada Ippho kembalikan uangnya ke Ayuk Aida.
3. Ayuk Aida sudah mengembalikan uangnya senilai 37 juta, meski laporannya sudah diubah menjadi 20 juta. Karena bagi Ayuk Aida, uang yang bukan haknya, akan dikembalikan sesuai prosedur.
4. Pelapor menutup rekeningnya, ada apa ?? hingga akhirnya Ayuk Aida menemukan rekening barunya dan sudah tertransfer, dan Ayuk Aida mengembalikan uangnya.
5. Polisi tidak memfasilitasi untuk RJ, karena alasan pelapor tidak mau bertemu dan ditemui.
6. Kasus naik P21, Jaksa tidak memanggil Ayuk Aida sama sekali untuk klarifikasi masalahnya, katanya sudah berdasarkan BAP dari Polisi dan Jaksa tidak bisa memfasilitasi RJ dengan alasan yang sama dengan polisi.
7. Setelah Ayuk Aida dapat dakwaan, ternyata dakwaan tidak sama dengan BAP, dan di Polisi ada keterangan Ayuk Aida yang dirubah.
8. Sampai hari ini Ayuk Aida tidak terima dan tidak mengakui atas penggelapan yang dilaporkan oleh Enik, dimana di belakangnya adalah Ippho yang memberikan bukti transfernya pengembalian dana Enik dari Ippho ke Ayuk Aida. Anehnya, Ippho jadi saksi dan bukti atas laporan penggelapan Enik.
Menurut kuasa hukum pelapor, Suyitno Rahman mengatakan bahwa, kliennya Enik Risnawati telah melaporkan Ayuk Aida dengan dugaan penggelapan haji.
"Klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida. Terjadinya penggelapan berawal dari hubungan kerjasama kemitraan yang dilakukan keduanya," tutur Suyitno.
Kemudian, Suyitno memaparkan, terlapor adalah sebagai distributor di salah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut.
"Perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh," imbuhnya.
Ditambahkan oleh Suyitno, akhirnya, dari pelaporan tersebut telah diproses secara hukum yang berlaku, P21 dan menjalani sidang.
"Setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, tabungan haji milik kliennya yang sudah disetorkan itu diduga telah digelapkan terdakwa," ucapnya saat sidang tanggal 4 Maret 2024 di PN Jember. (ari)