telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Menteri Investasi/BPKM Bahlil Lahadalia, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/24).
Selain Hasyim, lanjut Ali, KPK juga memanggil saksi lainya pada hari ini. Yaitu pihak swasta, Elang Kusnandar Prijadikusuma dan seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.[Fhr]