telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang dilayangkan artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper. Laporan tersebut terkait video syur mirip dirinya.
Laporan yang dilayangkan Rebecca melalui pengacaranya ter-register dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
"LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/23).
Selanjutnya, kata Ramadhan, pihaknya akan memanggil artis berusia 21 tahun itu. Rebecca dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
"Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban,” katanya.
Terkait kapan Bareskrim akan memanggil Rebecca, Ramadhan belum dapat memastikannya. Dia masih menunggu jadwal dari penyidik yang menangani kasus itu.
"Pelapor ini artinya yang melapor kemarin, kuasa hukum dan juga korban. Mengenai jadwalnya kami belum dapat info," ucapnya. (Tp)