telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal mengecam tayangan sinetron “Suara Hati Istri” di stasiun televisi swasta yang menayangkan pemeran Zahra, aktris berusia 15 tahun, memerankan istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun.
"Tayangan itu berbahaya dan tidak mendidik untuk masyarakat umum di televisi, utamanya anak-anak," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis (3/6/21).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, syarat usia menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Menurut dia, jika tayangan sinetron "Suara Hati Istri" terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menginspirasi untuk terjadinya pernikahan usia dini.
Pernikahan dini, lanjut Illiza, membawa dampak negatif, di antaranya resiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis dan lain sebagainya. Angka perceraian pada pasangan menikah dini pun sangat tinggi.
"Tayangan itu juga termasuk mempromosikan pedofil. Tidak pantas seorang artis di bawah umur memerankan 'karakter dewasa', apalagi sampai memerankan adegan vulgar," sesalnya.
Oleh karena itu, Ia meminta pihak Indosiar agar mengubah pameran Zahra, diganti dengan artis yang tidak di bawah umur atau di atas 19 tahun.
"Kami meminta dunia perfilman agar bisa menghadirkan tayangan film yang mendidik dan tidak vulgar," tukasnya.[Fhr]



