Kegaduhan Perpres TKA Akibat Kurangnya Sosialisasi - Telusur

Kegaduhan Perpres TKA Akibat Kurangnya Sosialisasi


Telusur.co.id -

Kurangnya sosialisasi Pemerintah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berakibat pada kecurigaan publik.

Demikian diungkap anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/4/18).

“Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh tenaga kerja asing,” kata Irgan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, Perpres tersebut sebenarnya lebih banyak pada penyederhanaan ijin, misalnya sebelum Perpres dikeluarkan, prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari.

“Fraksi PPP DPR RI berharap niat baik dari adanya Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini dikatakan Irgan, dari informasi yang diterima TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 orang, terdiri dari beberapa level posisi jabatan

“Seperti level Komisaris, Manager, Profesional, sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, industri dan perdagangan,” terangnya.

Untuk itu Irgan, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengawasi secara ketat keluar dan masuk Warga Negara Asing di Indonesia.

Hal itu menurut dia agar jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA.[far]


Tinggalkan Komentar