telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 - 2018.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (10/7/23).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu LH selaku Vice President Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka di kasus yang sama. Mereka ialah Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono, Bakhtiar Rosyidi.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan yakni membuat perjanjian kerja sama fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.[Fhr]