telusur.co.id - Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Johnny.
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, ditulis Sabtu (3/6/23).
Ketut menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-yndang (UU). Karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator. Nanti akan kami sampaikan di hal (kesempatan) yang berbeda,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6).
Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif Partai Nasdem.
Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.
“Ya kan kalau (mau mengajukan) praperadilan asumsinya kan (pencalegan Johnny) masih tetap jalan. Masih tetap (bacaleg Nasdem),” tukasnya.
Johnny G Plate saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo oleh Kejagung.
Penetapan itu dilakukan 17 Mei 2023 dan Johnny langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejagung. Kejagung menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 8 triliun.[Fhr]