telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ dengan tersangka DP.
"Kemarin kami periksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (19/9/24).
Menurut dia, hingga saat ini saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan pembuktian atas tersangka DP sudah mencapai 64 orang yang memang mengetahui atau terlibat dalam pembangunan tersebut.
Pada Rabu kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa saksi JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai April 2020.
Selain JGC, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama SB, keduanya diperiksa untuk kasus korupsi dengan tersangka DP.
"Untuk tersangka DP saksi yang sudah diperiksa sebanyak 64 orang," kata Harli.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.
Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Pada pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa mengkaji secara teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).[Fhr]