Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah - Telusur

Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
 
Adapun tersangka tersebut yaitu Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Helena langsung ditahan oleh Kejagung.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Selasa (26/3/24).
 
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024," tambahnya.

Kuntadi menjelaskan, pada 2018-2019, HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
 
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
 
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
 
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.[Fhr]


Tinggalkan Komentar