Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Korupsi - Telusur

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Korupsi

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Minggu (3/11/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017 hingga 2023.

"Setelah melakukan pemeriksaan maraton selama tiga jam dan dengan bukti yang cukup, kami menetapkan PB sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/24).

Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. 

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satgas bersama penyidik Jampidsus," tambah Abdul Qohar.

Dari penjelasan yang diberikan, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa memiliki anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Prasetyo diduga memerintahkan Nur Setiawan Sidik untuk membagi proyek tersebut menjadi 11 paket dan memilih delapan perusahaan dalam proses tender.

"Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kelengkapan dokumen teknis yang dibutuhkan, yang jelas bertentangan dengan regulasi pengadaan," jelas Abdul Qohar. 

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada studi kelayakan untuk proyek ini, yang berujung pada kerugian besar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1.157.087.853.322,00. 

"Prasetyo juga diduga menerima fee yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar dari pihak terkait," ungkapnya.

Prasetyo kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dan mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan. [Ant]


Tinggalkan Komentar