Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024 - Telusur

Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap para peserta yang terlibat dakan kontestasi Pilkada Serentak 2024. Hal yang sama dilakukan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Aturan ini disebut masih berlaku.

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemaren," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/24).

Harli menilai, peraturan itu tidak boleh disparitas (terdapat perbedaan). Esensi aturan juga disebut bukan hukum untuk melindungi pelaku kejahatan.

"Tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandum yang meminta seluruh jajaran khususnya bidang intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kemudian, mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam aturan tersebut.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen mengoptimalisasi perannya dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

"Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini," ujarnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar