Kejati DKI Resmi Tahan Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Disbud di Rutan Salemba - Telusur

Kejati DKI Resmi Tahan Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Disbud di Rutan Salemba


telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Selain Iwan, Kejati juga menahan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fahirza Maulana (MFM).

"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (6/1/25).

Menurut Syahron, IHW dan MFM telah memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Syahron.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan dana APBD 2023 sebesar Rp150 miliar.

Selain Kadisbud Jakarta, Kejati DKI juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) dan pihak EO berinisial GAR.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," 

Ucap Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kajati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/25).[Fhr] 


Tinggalkan Komentar