telusur.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan bahwa tersangka tindak pidana korupsi yang juga pemilik Event Organizer (EO) fiktif, Gatot Arif Rahmadi (GAR), dibuatkan ruangan khusus di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Selain itu, Patris juga mengungkapkan bahwa Gatot memiliki sejumlah staf atau karyawan yang juga berkantor di Disbud DKI.

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ. Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di Dinas tersebut," kata Patris di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Patris mengatakan bahwa yang memberikan wewenang kepada Gatot beserta stafnya untuk mempunyai ruangan di Disbud DKI adalah Kepala Disbud DKI itu sendiri, yaitu Iwan Hendry Wardana. Lebih lanjut, Patris menyampaikan bahwa Gatot sudah berkantor di Disbud DKI sejak dua tahun lalu.

"Sudah sekitar 2 tahun di situ (Disbud DKI)," tutur Patris.

Salah satu kegiatan fiktif yang dilakukan Gatot, kata Patris, adalah pagelaran seni budaya yang memakan anggaran sebesar Rp15 miliar.

"Dari rincian kegiatan ini, modus manipulasinya di antaranya adalah mendatangkan beberapa pihak, kemudian diberi seragam sebagai penari. Dan selanjutnya, foto-foto di panggung diberi judul seolah-olah foto ini diambil setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu. Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuatkan pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tersebut," terang Patris.

Lembar pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan fiktif itu, kata Patris, sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari EO yang dipimpin Gatot.

"Ya, seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan," ungkapnya.

Terakhir, Patris menuturkan bahwa yang memperkenalkan Gatot kepada Kepala Bidang Pemanfaatan dan Kebudayaan Disbud DKI adalah Iwan selaku kepala dinas.

"Tapi yang jelas, yang mengenalkan vendor, EO, kepada Kabid, Kabid Pemanfaatan adalah Kepala Dinas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan dana APBD 2023 sebesar Rp150 miliar.

Selain Kadisbud Jakarta, Kejati DKI juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan pihak EO berinisial GAR. [Fhr]