telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana APBD 2023 sebesar Rp150 miliar.
Selain Kadisbud Jakarta, Kejati DKI juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan pihak EO berinisial GAR.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan, dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," ucap Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, di Kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Salah satu tersangka berinisial GAR, kata Patris, telah dilakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Dan hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR, telah kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan," tutur Patris.
Patris menjelaskan, IHW, MFM, dan GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," imbuhnya.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Fhr]