telusur.co.id - Polsek Metro Taman Sari menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (20/7/23). Pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal keji kepada korban J (16) sebanyak enam kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Wakapolsek Taman Sari Kompol Ramondias mengatakan, awalnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Taman Sari. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di Jl Danau Sunter Barat Tanjung Priok Jakarta Utara," ujar Ramondias dalam keterangannya, Jumat (21/7/23).
Ramondias menuturkan, modus pelaku yakni mengajak korban pergi. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban minum minuman keras.
"Lalu diajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," katanya.
Perbuatan pelaku terbongkar saat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Setelah didesak, korban mengaku dibawa menginap pelaku di hotel saat mabuk.
"Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari," katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, FR dengan keluarga korban sudah saling kenal. "Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," kata Roland.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tp)