telusur.co.id - Anak Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Oknum Anggota DPR RI terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini terungkap dalam sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK (KPK) non aktif Firli Bahuri.
Awalnya, anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menerima laporan dugaan korupsi tentang Pengadaan Sapi, Pungutan dan Jual Beli Jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021 pada 9 Oktober 2020.
Setelah ditelaah oleh Direktur PLPM Tomi Murtomo Cs, laporan tersebut disinyalir ada dugaan berbau rasuah.
"Selanjutnya pada bulan Januari 2021, saksi Tomi Murtomo menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pengumpulan Informasi (pulinfo) dan diperpanjang pada bulan Maret 2021," ujar Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/23).
Haris melanjutkan, laporan tersebut masuk ke tahap penyelidikan yang diusut oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang saat itu dijabat oleh Karyoto yang saat ini menjadi Kapolda Metro Jaya. Perkara tersebut melibatkan oknum DPR RI.
"Melalui Nota Dinas Deputi INDA Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Pelimpahan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi, yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019-2020 dan ditembuskan kepada Pimpinan," paparnya.
Kasus korupsi ini, disinyalir melibatkan anak SYL dan mantan suaminya dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Namun tidak dijelaskan secara rinci identitas Anak SYL yang dimaksud oleh Dewas KPK. Diketahui SYL memiliki dua orang anak masih hidup dan satu telah meninggal dunia.
Putri pertamanya Indira Chunda Thita menjabat sebagai anggota DPR RI, sedangkan Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi Plt Kepala Dinas Ketapang Provinsi Sulawesi Selatan.
"Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” papar Haris.
Diketahui, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, KPK sedang mengusut tiga klaster kasus di Kementerian Pertanian yaitu dugaan pemerasaan jual beli jabatan, proyek pengadaan sapi dan Holtikultura.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik dan dijatuhkan sanski berat. Ia pun diminta untuk mengundurkan diri.
Adapun perkara etik dilanggar Firli diantara, pertemuan dan komunikasi pihak berperkara yaitu Mantan Mentan SYL yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Tidak melaporkan harta kekayaannya seluruhnya kepada Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Serta, menyewa rumah Kertanegara no 46, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta.[Fhr]