telusur.co.id - Usulan pemerintah agar biaya naik haji menjadi Rp69 juta memantik beragam pertanyaan dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat kebijakan publik. Pasalnya, usulan itu selain memberatkan para jemaah juga tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Pengamat Sosial Politik, Uchok Sky Khadafi, meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meninjau kembali usulan tersebut.

"Usulan kenaikan biaya haji gak relevan di tengah kondisi ekonomi masyarakat di mana daya belinya lagi menurun saat ini. Kemenag kok gak peka dengan kondisi masyarakat. Jangan berlindung dibalik adagium bahwa haji hanya bagi yang mampu, semua orang mampu asal benar tata kelolanya," kata Uchok kepada wartawan, Minggu (5/2/23).

Tak hanya itu, Uchok juga mendesak agar Kemenag membuka seluruh isi perjanjian kontrak dengan pihak rekanan yang ikut terlibat membantu pelaksanaan ibadah haji.

"Buka ke publik dong isi perjanjian kontrak Kemenag dengan sejumlah rekanan seperti transportasi udara berarti dengan Garuda, kontrak penyediaan logistik atau katering bagi jemaah haji dan perjanjian-perjanjian kontrak lainnya. Ini penting dibuka agar asas transparansi dan akuntabilitas terjaga," tegasnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat tidak pernah tahu isi perjanjian kontrak yang dibuat Kemenag dengan pihak rekanannya dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah haji.

"Soal transportasi udara bagi jemaah haji misalnya, itu kaya apa sih isi perjanjian kontraknya dengan Garuda. Berapa cost yang harus dikeluarkan dan apa alasannya misalnya bisa disepakati angka sekian untuk biaya transportasi udara, berapa cost sekali terbang dan kenapa misalnya bayar sekian, itu perlu penjelasan yang logis. Nah hal-hal semacam ini perlu dijelaskan agar publik tahu alasan usulan dibalik rencana kenaikan biaya ibadah haji yang sebesar Rp69 juta itu," tandasnya.[Fhr