telusur.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa proses lelang untuk mitra kerja dalam penyediaan layanan seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi harus dilaksanakan di Arab Saudi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
"Memang sudah menjadi ketentuan di Arab Saudi bahwa penyedia layanan harus berasal dari perusahaan di Arab Saudi, karena layanan tersebut memang disediakan di sana. Itu sudah merupakan aturan dari pemerintah setempat," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu (28/8/24).
Pernyataan tersebut disampaikan Subhan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji dalam sidang lanjutan di Senayan, Jakarta.
Proses lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu isu yang dibahas oleh anggota Pansus. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan mengapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
"Sejak kapan lelang ini dilakukan di Arab Saudi? Mengapa tidak dilakukan di Indonesia, seperti biasanya? Anggarannya besar sekali," tanya Luluk.
Subhan menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan layanan dilakukan melalui lelang terbuka atau *open bidding*. Layanan yang disiapkan meliputi akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.
Ia menambahkan bahwa proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tim independen yang dibentuk oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini terdiri dari PNS pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), perwakilan dari perguruan tinggi pariwisata, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tim ini bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan, dimulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga verifikasi lapangan.
"Seluruh proses itu dilakukan oleh tim untuk memastikan kualitas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang diperoleh," ujar Subhan.
Pernyataan Subhan ini didukung oleh Ketua Pansus, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa proses lelang pengadaan memang harus mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi.
"Ya, itu benar sekali," kata Nusron.
Sebelumnya, dalam Sidang Pansus Haji DPR-RI, berbagai pertanyaan diajukan oleh anggota Pansus terkait dengan distribusi kuota tambahan hingga layanan haji yang disediakan. [Ant]
Kemenag Tegaskan Proses Lelang Mitra Kerja Pelayanan Haji Dilakukan di Arab Saudi
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. (Ist).