Kemendagri Harus Evaluasi Berkala Pj Kepala Daerah, Jika Jelek Ganti! - Telusur

Kemendagri Harus Evaluasi Berkala Pj Kepala Daerah, Jika Jelek Ganti!


telusur.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) wajib melakukan evaluasi kinerja secara bekala terhadap Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang telah dilantik. Hal ini diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagainya. 

Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Aminurokhman, jika Pj Kepala Daerah tidak bisa memberikan kontribusi positif, maka harus ditarik dan diganti. 

"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," kata Aminurokhman kepada wartawan, Senin (16/5/22).

Penjabat yang ditunjuk, lanjut dia, harus mempunyai legistimasi kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan penjabat tersebut. 

Jika tidak, maka pengambilan keputusan dan kebijakan strategis tidak akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, Kemendagri sudah secara resmi melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat Provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Aminurokhman juga menyarankan pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Bupati dan Walikota menggunakan regulasi sesuai prinsip-prinsip yang ada, yakni UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.

Dia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike.

Terakhir, mengingatkan kepada Pj Kepala Daerah wajib bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan Pemilu 2024. "Seyogianya Pj Kepala Daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," tutup Aminurokhman.[Fhr]


Tinggalkan Komentar