telusur.co.id, Jakarta - Peredaran Narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja, para Bandar dan pengedar narkoba juga sudah menjadikan Desa di Indonesia yang berjumlah 74.961 desa sebagai sasaran empuk. Untuk itu, semua pemangku kepentingan di wilayah pedesaan harus waspada dan berperan aktif melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Hal ini dilakukan agar kehidupan masyarakat, khususnya di pedesaan menjadi tenang, sehat, sejahtera dan generasi muda memiliki masa depan.
Penting mendorong keterlibatan semua pihak di tingkat desa untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Tercatat, jumlah desa di tanah air ada sebanyak 74.961 desa.
"Seringkali kita ini terjebak dalam situasi merasa bahwa sekarang kondisinya aman- aman saja dari narkoba. Begitu ada persoalan masuk, baru semuanya merasa bahwa ini menjadi penting, karena itu tadi penting kita melakukan pencegahan sedini mungkin," kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, Sugito dalam sebuah Diskusi Media (Dismed) yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) secara virtual bertajuk "Berantas Narkoba Masuk Desa”, Sabtu (26/6/2021).
Menurut Sugito, seluruh pemangku kepentingan dari mulai yang terdekat yakni keluarga tokoh agama, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan harus dilibatkan. Hal ini perlu dilakukan karena upaya ini akan efektif mencegah masuknya narkoba ke desa.
"Kita semua memahami dan menyadari begitu bahayanya narkoba bagi desa, maka secara masif baik dari aspek sosial dan kebijakan," ujar Sugito.
Dalam menyinergikan hal itu, pihaknya kini berpartisipasi aktif dalam program Desa Bersinar. Program tersebut akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di setiap desa. Dengan begitu, ancaman narkoba masuk ke desa-desa yang rawan terjadi, dapat diantisipasi secara optimal.
Sugito membeberkan, sejak tahun 2019, Kemendes PDTT telah memfasilitasi sebanyak 11 desa yang terdapat di 10 provinsi dan Pada tahun 2020, pihaknya juga telah memfasilitasi sebanyak 24 desa yang berada di 8 provinsi di dalam negeri. Melalui desa-desa tersebut, penyebaran semangat pencegahan narkoba kepada desa lainnya, bisa menguat.
"Secara esensi semua desa harus berada pada posisi itu, karena itu perlu dibangun sebuah kesadaran kolektif bersama secara bersamaan pentingnya pencegahan narkoba," tuturnya.
Fasilitasi dilakukan oleh Kemendes PDTT, berlandaskan perundangan Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berkaitan dengan desa sehat dan sejahtera. Maka, penggunaan dana tersebut dapat disalurkan untuk mendorong program Desa Bersinar.
"Desa sehat dan sejahtera ini juga merupakan salah satu unsurnya bagaimana kita itu bersih dari narkoba karena itu penting bagi kita semua memahami dan mendorong program tersebut," pungkasnya.
Kegiatan Forum Merdeka Barat 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube).



