telusur.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 2-3 maskapai menaikkan harga tiket hingga melanggar tarif batas atas (TBA), menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Pelanggaran tersebut khususnya terjadi di saat ada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai.
"Saya harus lihat datanya lagi (berapa banyak maskapai yang melanggar). Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar. Sebelum Nataru sudah ada. Adalah 2-3 maskapai," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Selasa (19/12/23).
Namun, Adita tidak membeberkan lebih rinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.
Adita mengakui memang maskapai cenderung menaikkan harga tiket hingga mendekati batas atas saat permintaan tinggi, seperti Nataru. Sebagai antisipasinya, Kemenhub sudah berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan seluruh maskapai penerbangan.
"Sejak sebelum Nataru melakukan pertemuan ya, kepada maskapai. Jadi, kami dengar masukan maskapai. Tapi di situasi yang sekarang ini di Nataru, tentunya pengawasan ditingkatkan," ujarnya.
Adita menambahkan, Kemenhub akan menoleransi maskapai yang menaikkan tarif tiket asalkan tidak melebihi batas tarif atas yang sudah ditetapkan. Meskipun ada pelanggaran, Adita menyebut persentase maskapai yang melanggar pun lebih kecil dari totalnya. Hanya beberapa maskapai yang melanggar TBA. Namun, tetap saja Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang melanggar.
"Kalau ada sanksi sering banget kita berikan dari yang ringan mulai dari teguran sampai yang berjenjang. Yang jelas si pengawasan ya dan komunikasi terus sama maskapai," ujarnya.[Fhr]



