telusur.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan Satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun satu suspek yang dimaksud adalah pasien anak berusia 10 tahun di Jakarta yang sebelumnya dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan ada keluhan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Sementara, satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr. Moewardo Surakarta, Jawa Tengah, tidak termasuk ke dalam kategori GGAPA karena mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan.
“Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2/23).
Lebih lanjut dr. M Syahril mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengkonsumsi obat tetap diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.
Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu perlu untuk membiasakan bagi masyarakat agar selalu membaca aturan pakai obat dan mencatat penggunaan obat agar tidak terjadi pemberian obat yang melebihi dosis yang telah ditentukan.
"Bila anak sakit jangan memberikan obat secara mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter. Dan orang tua perlu waspada terhadap gejala-gejala awal yang timbul seperti keluhan buang air kecil (BAK), jika terjadi penurunan jumlah BAK atau bahkan tidak dapat BAK sama sekali, segera bawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan GGAPA. Orang tua yang anaknya memiliki riwayat minun obat sirup tidak perlu khawatir selama tidak ada keluhan BAK,” jelas dr. Syahril
Ia juga menegaskan sejak awal Kemenkes sudah berkolaborasi dengan BPOM untuk mencari penyebab timbulnya GGAPA. [Fhr]



