Penulis: Suroto (Ketua AKSES dan CEO INKUR Federation)
Pada tahun 2018, saya menulis status usulan 25 kebijakan program untuk Kemenkop dan UKM yang saya tulis di akun Facebook saya "Suroto Ph" untuk kepemimpinan Menteri Teten Masduki 2019 -2024.
Saya akan coba iseng mengecek apakah usulan program saya diakomodir untuk dijalankan atau tidak. Setelah itu saya juga akan cek kinerja Kemenkop dan UKM melalui indikator target yang mereka tetapkan sendiri.
Mari kita cek satu satu dan berikut skoringnya dengan range -10 - 0 -10.
1. Bubarkan 150 ribu koperasi papan nama dalam 1 tahun.
Kita adalah pemilik jumlah koperasi terbanyak di dunia. Jumlahnya pernah capai 212. 339 koperasi pada tahun 2015. Tapi isinya didominasi koperasi papan nama.
Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhanya jadi terus memburuk.
Saya tidak tahu alasanya kenapa menteri koperasi tidak dapat jalankan otoritasnya ini. Padahal perintahnya jelas dan tegas diatur dalam UU Perkoperasian, diatur khusus lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan bahkan Peraturan Menteri.
Dugaan saya, Menteri koperasi dan UKM tidak punya keberanian karena banyak koperasi koperasi itu yang lahir dari stimulus program pemerintah. Seperti Kredit Usaha Tani (KUT) yang kasusnya mentok karena ada dana trilyunan uang rakyat lenyap. Ada lagi Bantuan Subsidi BBM, dan stimulus program lainya seperti pinjaman dari LPDB yang jumlahnya juga trilyunan dan sekarang posisinya jadi kasus yang tidak jelas penyelesaianya.
Sebelumnya, Menteri A.A G Puspayoga sempat prioritaskan program ini. Ada 62 ribu koperasi yang dibekukan waluapun belum sampai dibubarkan secara resmi di lembar berita acara negara. Bahkan untuk inipun sampai memakan korban pencopotan jabatan deputi sampai dua kali karena pejabat yang bersangkutan tidak sanggup untuk jalankan program ini.
Tapi, rupanya kepemimpinan Menteri Teten Masduki ini lebih takut, entah apa alasanya, kemungkinan karena sudah disetir oleh anak buahnya. Sangat disayangkan sekali karena Menteri Teten Masduki adalah seorang mantan aktivis anti korupsi.
Jadi untuk usulan program ini saya berikan skor: Nol!
2. Bubarkan Rentenir Baju Koperasi atau Koperasi Abal-Abal Dalam 1 Tahun
Rentenir berbaju koperasi dan koperasi abal abal di Indonesia ini jumlahnya juga sangat besar. Beroperasi terang terangan tapi dibiarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Keberadaan dari rentenir berbaju koperasi dan koperasi abal abal ini juga sangat merusak citra koperasi. Bahkan masyarakat awam ada kesan menganggap koperasi simpan pinjam itu seperti rentenir dan tempat penipuan.
Mereka itu juga sangat merugikan masyarakat karena bunganya sangat mencekik masyarakat hingga ratusan persen per tahunya. Dalam prakteknya ada yang "dicalonanggotakan" seumur hidup dan ada yang hanya diposisikan sebagai nasabah. Kemudian ada yang jadikan koperasi sebagai tempat investasi abal abal dengan modus operandi iming-iming bunga tinggi.
Parahnya lagi, Menteri Teten Masduki rupanya lebih suka mengambil sikap diam ketimbang menegakkan aturan untuk menjaga kepentingan publik ini. Sehingga dampaknya dapat kita lihat, banyak koperasi palsu ini yang rugikan masyarakat berulang ulang dan terus muncul seperti fenomena gunung es.
Deputi Perkoperasian dibentuk khusus dan urusan pengawasan koperasi dibiayai dalam program rutin, tapi berjalan seperti macan kertas. Tak ada gunanya dan bahkan potensi moral hazard.
Jadi, untuk usulan program ini skornya: Nol!
3. Dorong Merger koperasi simpan pinjam
Jumlah koperasi kita banyak dan kecil kecil ukuranya. Merger bagi koperasi simpan pinjam sangat penting mengingat koperasi itu perlu konsolidasi untuk memperkuat kekuatan ekonomi dan sosialnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pemerintah setidaknya mustinya mendorong dalam program kebijakanya agar mereka berkonsolidasi dengan berikan insentif program dan rekayasa kelembagaan.
Sudah dua tahun kepemimpinan Mebteri Teten Masduki, tapi rupanya tidak ada upaya sistematik kebijakan yang mengarah kesana. Apa yang dilakukan baru himbaun kepada koperasi melalui media.
Untuk skor ini maka nilainya: 5
4. Koperasikan 10 persen jumlah BUMN
Menurut UUD 45, koperasi itu adalah bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi dan disebutkan secara tegas bahwa sistem ekonomi kita adalah demokrasi ekonomi. Bahkan dalam era reformasi Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998 telah keluarkam satu ketetapan tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokratisasi Ekonomi.
Namun koperasi ternyata dalam regulasinya dikangkangki oleh kepentingan oligarki dan plutokrat (elit politik dan elit kaya) sehingga keluarlah UU BUMN yang diskriminatif terhadap koperasi. Dimana disebutkan dalam UU ini badan hukum BUMN itu WAJIB berbentuk Perseroan dan secara berulang menyebut dipasalnya hingga 3 kali dengan tujuan mengejar keuntungan.
Kementerian Koperasi dan UKM ternyata merasa nyaman nyaman saja dengan peraturan yang diskriminatif ini. Tidak ada usulan untuk merombak aturan ini bahkan hanya sebagai usulan dalam UU Ciptakerja yang katanya bertujuan untuk ciptakan lapangan kerja itu katanya. Sehingga koperasi mentok untuk urusi usaha kecil kecilan.
Padahal Kementrian Koperasi dan UKM tahu persis ada banyak UU yang selain diskriminatif terhadap koperasi juga eliminatif serta kerdilkan koperasi.
Koperasi rupanya dibiarkan kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern. Dibiarkan tertinggal jauh di buritan dan disuruh rakyat hanya jadi penonton.
Bahkan, Menteri dan Stafnya terus mendukung terang terangan untuk matikan koperasi dengan berikan program subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari sumber uang rakyat untuk dinikmati oleh bankir dan investor asing. Bahkan baru baru ini terang terangan dukung Holding Ultra Mikro yang jelas langsung akan bunuh koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM berkotbah agar koperasi dapat bertahan di tengah pandemi, tapi kebijakannya mengarah pada pembunuhan koperasi.
BUMN ini saat ini ada 118 dan anak BUMN ada 800 an dan belum lagi cicitnya. Jangankan untuk mengkoperasikan 10 persen BUMN, segelintirpun tidak ada. Untuk perjuangkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi simpan pinjampun saja ternyata hanya wacana.
Untuk usulan ini skoringnya;- 5.
5. Koperasikan BUMDes
BUMDes (Badan Usaha Desa) ini adalah sebuah gagasan baru. Tapi badan hukumnya selama ini bentuknya diarahkan sebagai Perseroan oleh kementerian Desa dan PDT. Lalu lolos di UU Ciptakerja dijadikan badan hukum tersendiri.
BUMDes ini secara badan hukum adalah menjadi milik dari pemerintahan desa. Seperti halnya BUMN dan BUMD. Jadi skala masif kepemilikan desa ini bisa berperan mengoposisi kepentingan usaha privat masyarakat atas nama kepentingan desa.
Ini adalah bentuk kegagalan Kementerian Koperasi dan UKM karena tidak berhasil perjuangkan konsep demokrasi ekonomi. Basis suprastruktur dari koperasi untuk beririsan dengan desa seratus persen seperti cita cita Bung Hatta.
Untuk poin usulan ini skornya: Nol!
6. Koperasikan layanan-layanan publik
Layanan publik seperti rumah sakit, sekolah, dan lainya banyak yang dikembangkan berbasis koperasi di banyak negara maju. Sebut misalnya di Amerika Serikat dalam bentuk koperasi National Rural Elextricity Cooperative (NRECA ) yang mana listriknya dimiliki pelanggan, dan jaringan rumah sakit terbesar di Washington seperti Group Health Cooperative (GHC).
Di Indonesia layanan publik semua bahkan dikomodifikasi dan dikomersialisasi. Kementerian koperasi diam dan tak pernah berminat untuk memperjuangkan ini.
Untuk poin ini skoringnya: Nol!
(BERSAMBUNG)