telusur.co.id - Sejumlah korban investasi bodong EDC CASH kembali menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks.
Taufik salah satu korban EDC CASH mengatakan, “Kami akan menggelar aksi serupa bahkan dengan massa yang lebih besar agar majelis hakim tau bahwa, kami juga korban yang harus di dengar,” ucapnya. Senin, (28/10/2024).
Perwakilan massa aksi yang di dampingi tim kuasa hukumnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri kota Bekasi. Mereka menyampaikan keluh kesah dan pihak pengadilan bersedia menampung aspirasi para korban.
Sebelumnya korban EDC CASH ini mengajukan gugatan secara perdata dan telah mempunyai putusan bahkan telah terdapat penetapan sita eksekusi terhadap aset abdurahman yusuf yang merupakan bos EDCCASH. Selang sehari penetapan tersebut keluar tiba-tiba keesokan harinya muncul perkara pidana baru terkait EDCCASH di pengadilan negeri bekasi.
“Kami tidak pernah di libatkan sebagai saksi ataupun adanya kepastian yang jelas terkait masalah ini, bahkan hakim cenderung hanya memeriksa korban lainnya yang bahkan tidak punya putusan ganti rugi seperti kami,” tutur Taufik.
Dalam keterangannya perwakilan tim kuasa hukum, Egy Bastyan Hermawan menjelaskan, “Kami mendukung untuk kesejahteraan hakim, namun perhatikan juga para pencari keadilan yang selama ini mengikuti proses hukum yang taat namun tak kunjung mendapat kepastian hukum yang nyata,” tukasnya.
Rencananya para korban investasi bodong ini akan terus melakukan aksi sampai dengan dibacakannya putusan pidana 520/Pid.Sus/2023/PN Bks. (ari)