Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang - Telusur

Kendaraan yang Tak Uji Emisi Bakal Ditilang

Uji emisi kendaraan. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya terkait penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mendukung kualitas Ibu kota lebih baik dengan pengurangan gas buang (emisi).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepada pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melaksanakan uji emisi sesuai ketentuan berlaku.

"Uji emisi biasanya dari KLHK ada, dari DLH ada, rutin kan," kata Heru di Jakarta, Kamis (23/2/23).

Heru menyebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

Penggunaan kendaraan berbasis listrik ini diharapkan mampu mendorong kualitas udara yang lebih baik, karena ramah lingkungan dibanding berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil.

“Kan sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 untuk mempercepat mengurangi kendaraan-kendaraan yang berpotensi mempengaruhi (kualitas) udara, antara lain kendaraan yang baterai, itu ada diikuti,” tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar