telusur.co.id - Polsek Cakung menangkap seorang pelaku pencurian proyektor di SMK YPIPPI, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/24). Pelaku yang diketahui berinisial EYM (26) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV sekolah.
Kapolsek Cakung Kompol M. Sahari mengatakan, kecurigaan muncul ketika petugas keamanan memeriksa CCTV dan mencocokkannya dengan keberadaan pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena sering dituduh sebagai pelaku pencurian sebelumnya," ujar Sahari dalam keterangannya, Sabtu (21/12/24).
Sahari menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan di sekolah tersebut, melakukan pencurian proyektor di ruang laboratorium.
"Modus operandi pelaku terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya membawa proyektor keluar dari area sekolah," katanya.
Saat beraksi, kata Sahari, pelaku memanjat meja di ruang laboratorium dan memotong kabel CCTV yang mengarah ke proyektor. Ia membuka ruangan dengan kunci yang ia ambil dari pagar sekolah.
"Setelah berhasil melepaskan baut proyektor menggunakan obeng, pelaku memasukkan barang curian ke dalam tas dan membuang kunci ruangan ke selokan di depan sekolah," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, satu obeng, satu tang, satu celana panjang berwarna biru, satu sweater hitam, dua baut kecil, satu dus proyektor merek Epson dan video rekaman CCTV.
Akibat kejadian ini, pihak SMK YPIPPI mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Cakung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tandasnya. (Prt)