Kesal ke Anggota Komisi III DPR, Mahfud MD: Jangan Main Ancam-ancam - Telusur

Kesal ke Anggota Komisi III DPR, Mahfud MD: Jangan Main Ancam-ancam

RDPU Komisi III DPR bersama Komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23). (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum (Menkopolhukam) yang juga Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) merasa kesal atas sikap anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.

Kekesalan Mahfud terlihat lantaran dirinya merasa diancam dan dipotong saat menyampaikan materi di rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud saat menghadiri RPDU Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/23).

Yang dimaksud Mahfud adalah pernyataan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan.

Menurut Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang diatur dalam UU.

"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" kata Mahfud.

Ia menjelaskan, di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Bahkan, Mahfud sempat membacakan dalil terkait itu, lantaran Arsul merupakan lulusan pesantren.

“Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," tegas Mahfud yang langsung membacakan dalil tersebut.

Mahfud juga mengeluh soal “pengeroyokan” yang dialaminya ketika beberapa kali datang ke rapat DPR RI.

"Saya tiap ke sini dikeroyok, belum ngomong diinterupsi," kata Mahfud.

Tak hanya itu, ia juga ingin pada RDP kali ini seluruh peserta forum menganggap bahwa kedudukan DPR dan pemerintah adalah sejajar. 

“Oleh sebab itu, kita harus bersama bersikap sejajar saling menerangkan, saling berargumen, tidak boleh yang satu menuding yang lainnya seperti polisi memeriksa copet,” terangnya.

“Pemerintah bisa melakukan itu, oleh sebab itu mari kita setara saja saling buka,” imbuhnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar