Ketua DPR Harap Pengumbar Kemesraan LGBT Dipidanakan - Telusur

Ketua DPR Harap Pengumbar Kemesraan LGBT Dipidanakan


Telusur.co.id - Pimpinan DPR berharap pengumbar kemesraan oleh kaum  Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) di tempat umum dapat dipidanakan.

Hal itu diungkap Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/18).

“Tidak hanya kepada hubungan. Tetapi mempertontonkan saja kemesraan di depan publik sesama jenis itu bisa dipidana,” kata Bamsoet.

Ucapan Bamsoet bukan tanpa alasan, menurutnya, agar tatanan negara yang sudah berjalan cukup lama, tidak dirusak oleh kaum LGBT.

“Supaya budaya ini tidak masuk dan merusak moral anak bangsa kita,” tegas Bamsoet.

Oleh sebab itu, ia berharap, pembahasan RUU KUHP segera diselesaikan di 2019.

“Tinggal harmonisasi, mudah-mudahan kita bisa meninggalkan legacy,” jelas Bamsoet.[far]


Tinggalkan Komentar