Ketua Komisi III DPR Nilai SPDP Dua Pimpinan KPK Bukan Diskriminasi - Telusur

Ketua Komisi III DPR Nilai SPDP Dua Pimpinan KPK Bukan Diskriminasi


Telusur.co.id - Munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dianggap sebagai upaya diskriminasi lembaga anti rasuah.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo meminta semua pihak tak saling curiga. Pasalnya SPDP merupakan sesuatu yang wajar.

“Jadi jangan sampe ini dipolitisasi atau dipelintir menjadi pelemahan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).

Untuk itu, Dirinya meminta publik tidak terpancing dengan opini yang membuat hukum menjadi tak menentu. “Ya jangan begitu, ga boleh berpikir begitu karena semua orang sama dihadapan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian menerbitkan  SPDP  bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.

Agus dan Saut dilapori atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.| red-06 |


Tinggalkan Komentar